Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kemas Arfani Rahman, mensinyalir ada perusahaan perkebunan yang menelantarkan lahan.
"Padahal lahan sawit yang masuk ke dalam hak guna usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan wajib dikelola dengan baik untuk ditanami agar lahan menjadi produktif, namun ada perusahaan yang sengaja mengabaikan lahannya," katanya di Muntok, Bangka Barat, Senin (29/8).
Ia menjelaskan, Dishutbun akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap luas lahan yang masuk ke dalam HGU milik perusahaan untuk mengetahui berapa lahan telantar.
"Semua perusahaan perkebunan kelapa sawit akan kami monitor mulai pada 2012, jika ditemukan lahan yang telantar selama tiga tahun, maka menurut aturannya harus dikembalikan kepada negara atau diserahkan kepada pemerintah daerah," ujarnya.
Ia mengatakan, rencananya lahan telantar itu akan diserahkan kepada masyarakat setempat untuk dikelola dengan sistem perkebunan plasma atau perkebunan milik masyarakat yang bekerja sama dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Ini solusi yang kami tawarkan untuk membangun perkebunan plasma milik masyarakat yang selama ini masih diabaikan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit," katanya.
Ia juga mengatakan, hingga sekarang baru PT Sawindo Kencana yang sudah menerapkan pola plasma, sementara lima perusahaan lainnya yang sudah berinvestasi di Bangka Barat belum menerapkan pola plasma.
Perusahaan tersebut yaitu PT Gunung Sawit Bina Lestari (PT GSBL) dengan luas areal 9.098,90 hektare, PT Swarna Nusa Sentosa (PT SNS) seluas 1.221,63 hektare, PT Bumi Permai Lestari (PT BPL) 12.992,25 hektare, PT Tata Hamparan Eka Persada (PT THEP) seluas 1.963,06 hektare dan PT Leidong West Indonesia (PT LWI) dengan luas lahan 1.389,25 hektare.(Ant/X-12)
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung dan memberikan komentar. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke blog ini.