Sebanyak 400 karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menggelar aksi demonstrasi di Townsite NNT untuk menuntut sisa upah lembur. Demo tersebut diawali pada hari Selasa dan masih berlangsung hingga hari ini.
Perhitungan upah lembur tersebut didasarkan pada kelebihan jam kerja atau roster yang berlangsung sejak kurang lebih 2 tahun terhitung sejak Juni 2008 hingga Mei 2010.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan PPK Disnakertrans NTB, Newmont menerapkan pola kerja atau roster 4:4, atau 4 hari kerja empat hari libur untuk 1.919 karyawannya di bagian operasional. Dengan pola ini, per hari karyawan bekerja selama delapan jam regular dan empat jam dihitung lembur. Namun, pola yang diterapkan melalui perjanjian kerja bersama (PKB) itu ternyata menyalahi aturan dalam Keputusan Menakertrans Nomor 234 tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumberdaya Mineral.
Dalam Kepmen itu diatur masa kerja regular untuk roster 4:4 itu selama tujuh jam, sementara Newmont menggunakan delapan jam. Artinya ada selisih satu jam yang harus dibayarkan sebagai upah lembur, dan totalnya mencapai Rp 126 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Juni 2010, meminta NNT membayar kekurangan upah lembur pekerja senilai Rp 126 miliar. Upah lembur yang belum dibayar itu selama 24 bulan, terhitung mulai Juni 2008 hingga Mei 2010.
1 komentar:
kunjungan malam gan,visit back di tunggu
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung dan memberikan komentar. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke blog ini.