Gerakan buruh di Indonesia terus bergelora dan terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kali ini giliran ribuan buruh Telkomsel yang tergabung dalam Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) berencana melakukan aksi mogok nasional pada Kamis (10/11/2011). Aksi tersebut dilatarbelakangi karena Serikat pekerja menilai, bahwa manajemen Telkomsel telah ingkar janji dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kuasa hukum serikat pekerja-Indra Yana menuturkan, sebanyak 4.000 karyawan tetap Telkomsel akan melakukan mogok nasional pada Kamis (10/11/2011). Pihaknya telah mendapatkan izin dari pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja mulai tanggal 8 November 2011. "Mogok kerja akan dilakukan selama satu bulan penuh," ungkap Indra kepada Kontan, Selasa (8/11/2011).
Indra mengatakan, serikat pekerja tersebut menuntut tiga poin yang tertuang dalam PKB periode 2008-2010. Pertama, penyesuaian kesejahteraan agar berbasis inflasi di Indonesia. Tuntutan kedua, bantuan kesehatan saat pensiun. Sementara poin ketiga, bantuan ponsel terhadap karyawan Telkomsel. "Sepanjang 2008-2010, kesepakatan ini sama sekali tidak dilaksanakan oleh manajemen Telkomsel," urai Indra.
Seperti yang diberitakan di Kompas, salah satu karyawan Telkomsel menuturkan, sejak delapan tahun lalu hingga sekarang gaji pokoknya tidak pernah naik. Adapun gaji pokok per bulan selama dia menjabat sebagai manajer sejak delapan tahun lalu stagnan, yakni mencapai Rp 8 juta per bulan. Ia menerima gaji kotor per bulan rata-rata Rp 13 juta-Rp 15 juta. "Namun, jumlah itu sama dari delapan tahun lalu," ungkap karyawan tersebut.
Indra menambahkan, aksi mogok tersebut adalah puncak kekecewaan semua karyawan Telkomsel. Apalagi, kewajiban Telkomsel tersebut sudah tertuang dalam putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Juli 2011. Putusan PHI menyebutkan bahwa Telkomsel harus memenuhi kewajiban yang tercantum dalam PKB tersebut paling lambat tiga bulan.
Lanjutnya, aksi mogok kerja akan dimulai dengan demonstrasi karyawan di kantor pusat Telkomsel di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. "Kami akan tunggu pihak manajemen mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan PKB," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengatakan, pihaknya masih merundingkan masalah ini dengan serikat pekerja dan pihak manajemen berusaha memahami tuntutan dari serikat pekerja. Menurutnya, selama ini gaji dari Telkomsel sudah berada di atas rata rata industri. Selain itu, Sarwto juga mengimbau kepada karyawan agar tidak mengganggu kepentingan umum dalam menjalankan aksinya.
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung dan memberikan komentar. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke blog ini.