Friday, September 9, 2011

Tax Holiday Diberikan Paling Lama 10 Tahun


JAKARTA - Paket regulasi tentang fasilitas penagguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday), akan diberikan dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat lima tahun pajak.


Hal tersebut, tertuang dalam siaran pers Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kepada okezone di Jakarta, Jumat (9/9/2011).

"Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Wajib Pajak (WP) diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen dari PPh tertuang selama dua tahun," tulis Direktur Penyuluhan Pelayanan dan HUmas Nur Euis Fatimah.

Adapun WP yang dikatakan dapat menerima fasilitas penangguhan pajak ini adalah WP yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Merupakan industri pionir, yaitu : Industri logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar yang bersumber dari minya bumi dan gas alam, permesinan, bidang suberdaya terbarukan dan peralatan telekomonikasi.
  2. Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang, dan paling sedikit sebesar Rp1 triliun.
  3. Menempatkan dana di perbankan Indonesia, paling sedikit 10 persen dari rencana total penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal.
  4. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya paling lama 12 bulan.

Keputusan ini, dikeluarkan sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK011/2011 yang berlaku pada 15 Agustus kemarin. (mrt)

Sumber : http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2011/09/09/20/500644/tax-holiday-diberikan-paling-lama-10-tahun

1 komentar:

Hal ini akan semakin memperpanjang penguasaan asing atas kekayaan alam di Indonesia, dan rakyat Indonesia sendiri akan semakin tersingkir dan kehilangan kedaulatannya atas kekayaan alam negerinya. Hal ini menunjukkan karakter SBY sebagai boneka yang siap membela kepentingan negeri-negeri imperialis untuk mendapatkan bahan mentah yang murah.

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung dan memberikan komentar. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke blog ini.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More