Sebanyak 18 juta ha hutan ditawarkan untuk kegiatan pembangunan ekonomi berkelanjutan pada 2025 bagi energy biomassa, minyak sawit, dan tambang. Wacana itu mengemuka pada Forests Indonesia Conference di Hotel Shangri-La, Jakarta, hari ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan 18 juta ha hutan itu merupakan hutan terdegradasi yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Kemehut memproyeksikan saban tahun 500.000 ha lahan digunakan untuk energi biomassa. Dalam hitungan sepuluh tahun, sudah 5 juta ha hutan terdegradasi digunakan.
“Kami sudah punya petanya. Sekitar 9 juta ha di seluruh Indonesia ada,” kata Hadi.
Selain kawasan hutan untuk energy biomassa, Kemenhut juga menyajikan kawasan hutan untuk minyak sawit dengan perhitungan rata-rata 300.000 ha per tahun. Dalam waktu 20 tahun, hutan terdegradasi yang dapat ditanami sawit mencapai 6 juta ha.
Adapun, kawasan hutan untuk tambang disediakan 2 juta ha untuk keperluan 20 tahun dengan perhitungan saban tahun terserap 100.000 ha. Sekira 18 juta ha ada yang masuk pencadangan kawasan hutan produksi untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu seluas 35,41 juta ha atau berada di luarnya.
Total 35,41 juta ha itu mencakup hutan tanaman industri 9,18 juta ha, hutan tanaman rakyat 5,5 juta ha, restorasi ekosistem 7,46 juta ha, dan hutan alam 13,23 juta ha. “Untuk itu harus diselesaikan tata ruang untuk memecahkan masalah ekonomi dan lingkungan ini,” kata Hadi.
Pemanfaatan 18 juta ha ini digunakan untuk mencapai tujuan pengurangan emisi 26% dan pembangunan ekonomi 7%. Dia memaparkan Kememhut menuju ekonomi rendah karbon dengan cara mengidentifikasi sumber-sumber emisi seperti hutan tanaman dan kebun. Lantas, mencari cara murah mengurangi emisi.
Hadi menyatakan ekonomi rendah karbon tidak hanya usaha pemerintah, melainkan juga melibatkan sektor swasta dan lembaga swadaya masyarakat.
Wakil Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan pemerintah tengah membuat satu peta untuk mengembangkan ekonomi dan mempertahankan hutan. Cara lainnya, pemerintah pusat akan meningkatkan kapasitas bupati untuk memberi izin bagi pengusaha-pengusaha hutan.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia bidang Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Sinta Widjaya Kamdani mengatakan pengusaha sebenarnya mau membantu pengurangan emisi karbon bila ada dukungan dari pemerintah. Dukungan itu yakni pemerintah harus memperjelas regulasi penggunaan lahan sehingga terang kawasan hutan yang dapat digunakan untuk konservasi.
Kedua, pemerintah harus memperjelas otoritas pemerintah daerah siapa yang wajib dimintai izin. Menurutnya, banyak pengusaha yang bingung mencari pihak pemerintah daerah yang tepat ketika mereka hendak mengurus izin sektor kehutanan.
“Ketiga, ini yang paling penting, banyaknya persepsi negatif terhadap perusahaan-perusahaan ketika mereka mau melakukan program ini [konservasi],” tutur Sinta.
Menurutnya, Kadin berinisiati membentuk joint study group yang menampung perusahaan-perusahaan agar memahami pengurangan emisi karbon. Nantinya, kelompok ini dapat menghasilkan sesuatu untuk mendukung upaya pemerintah mengurangi emisi karbon. “Akhir tahun ini kami bisa capai satu kesepakatan." (Gloria Natalia/bsi)
Sumber : Bisnis
0 komentar:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung dan memberikan komentar. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ke blog ini.